Kejagung Blokir Rekening dan Sita Aset Perusahaan Apeng di Korupsi Lahan Sawit PT Duta Palma Rp78 T

- 9 Agustus 2022, 10:16 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jampidsus Febrie Ardiansyah
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jampidsus Febrie Ardiansyah /Foto: Puspenkum Kejagung/mediusnews.com/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung memblokir rekening dan menyita sejumlah aset perusahaan PT Duta Palma milik tersangka Surya Darmadi (SD) alias Apeng dalam dugaan korupsi dan pencucian uang penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 78 triliun.

Penyitaan dan pemblokiran rekening bank atas perintah Jaksa Agung Burhanuddin kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan tim penyidik penanganan perkara PT Duta Palma Group.

"Agar tim jaksa penyidik melakukan pelacakan aset (asset tracing) keberadaan harta benda atau aset milik PT Duta Palma Group atau milik tersangka SD dimanapun berada dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Modus Apeng dan Raja Thamsir Di Korupsi Lahan Sawit Duta Palma Rp 78 T

Penyitaan sejumlah aset tersebut dilakukan, kata dia lantaran tersangka Surya Darmadi etelah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh tim jaksa penyidik sebanyak tiga kali, melalui surat panggilan yang dikirim ke rumah tinggal di Jl. Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Itu merupakan alamat rumah yang bersangkutan di Indonesia," kata Ketut.

Surat panggilan kedua, dilayangkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, 22nd Floor, Jl. R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310.

"Panggilan ke tiga ke Apartmenttempat tinggal di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462. Ini merupakan tempat tinggal yang bersangkutan di Singapura," tuturnya.

Baca Juga: Kejagung Garap Kepala Keuangan Tersangka Surya Darmadi Di Korupsi Lahan Sawit Duta Palma Rp 78 T

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x