MAKI Kecewa 10 Koruptor Dapat Remisi, Boyamin Sayangkan Kejagung Tak Ajukan Kasasi Kasus Pinangki

- 8 September 2022, 18:52 WIB
Pemangkasan masa hukuaman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat tanggapan dari pakar hukum.
Pemangkasan masa hukuaman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat tanggapan dari pakar hukum. /Foto: beritasubang.pikiranrakyat.com //

BERITA SUBANG - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merasa kecewa dengan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), terhadap sejumlah narapidana koruptor diantaranya bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa 6 September 2022.

"MAKI menyatakan kecewa dengan banyaknya remisi dan bebas bersyarat untuk napi koruptor. Ini menjadi pesan bagi masyarakat, korupsi tidak berefek hukum menakutkan," ucap Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada para koruptor, kata Boyamin pesan efek jera tidak sampai karena nampak hukumannya sudah ringan, kemudian terdapat keringanan bahkan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi.

Baca Juga: Pinangki Bebas, JPU Tak Kasasi ICW Dulu Ucapkan Selamat Ke Burhanuddin, Kini MAKI Pelit Komentar

"Dipotong remisi dulu baru 2/3, harusnya kan menghitungnya itu 2/3 dari masa tahanan kalau 4 tahun itu 2/3 nya. Bukan cara dengan dipotong remisi kemudian baru 2/3," tutur dia.

"Misalnya 6 tahun, kan 2/3 nya mestinya 4 tahun. Selama ini dihitung, dipotong dulu remisi 1 tahun sehingga 2/3 nya tinggal 3 tahun lebih dikit," tuturnya.

Kata dia itu cara menghitung yang salah, remisi itu dari keseluruhan hukuman bukan setelah dipotong remisi.

"Saya menyesalkan potongan remisi itu digabung, potong remisi dulu baru bebas bersyarat," ungkap dia.

Baca Juga: Wacana Pidana Mati Koruptor, Yenti Garnasih: Bukan Urusan Jaksa Agung, Bagaimana Pinangki!

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x