BERITASUBANG - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta garap pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta. Mereka adalah Ketua DPRD Ahmad Sanusi dan Wakil Metua DPRD Warseno.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie melalui Kasi Intel Febrianto Ary Kustiawan, pada Rabu 8 Februari 2023 membenarkan kedua wakil rakyat tersebut diperiksa yang diduga terkait laporan atas dugaan gratifikasi sejumlah anggota DPRD Purwakarta.
Baca Juga: Wajah Adik Artis Irwansyah Terpampang Di Medsos Sebagai Buronan Korupsi Kejari Kab Bogor
"Benar pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui seksi Intelejen telah mengirimkan Surat Permintaan Keterangan kepada ketua DPRD Kabupaten Purwakarta atas nama saudara Ahmad Sanusi dan wakil ketua DPRD Kabupaten Purwakarta atas nama saudara Warseno," ujar Febrianto kepada sejumlah wartawan.
Keduanya digarap untuk menggali keterangan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh anggota dewan Kabupaten Purwakarta tahun 2022. Sebelumnya, sejak sampai 8 Februari 2022 Kejari Purwakarta telah melakukan permintaan keterangan terhadap 16 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terkait gratifikasi tersebut.
“Bahwa giat permintaan keterangan tersebut adalah menindaklanjuti Laporan Pengaduan yang sebelumnya telah terima oleh Kejari Purwakarta” ujar Febrianto.
Sebagai informasi, Kejari Purwakarta menerima laporan pengaduan (lapdu) atas dugaan sejumlah anggota DPRD Purwakarta yang sengaja tidak menghadiri rapat paripurna PPA TA 2021. Anggota DPRD yang memboikot tersebut diduga menerima gratifikasi.