Dituding Kawal Hingga Terima Suap dari Ferdy Sambo, Komnas HAM Tantang Pembuktian

- 13 September 2022, 20:56 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) menyampaikan keterangan pers usai memberikan hasil laporan pemantauan dan penyelidikan peristiwa kematian Brigadir J kepada Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri) disaksikan Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani (kedua kanan) di Kantor Kemenko Polhu
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) menyampaikan keterangan pers usai memberikan hasil laporan pemantauan dan penyelidikan peristiwa kematian Brigadir J kepada Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri) disaksikan Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani (kedua kanan) di Kantor Kemenko Polhu /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua, tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami," ungkapnya.

Kedua, Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

 Baca Juga: Kerap Video Call Sex dengan Sesama Lelaki, Dua Sersan Anggota TNI Dipecat

"Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polri-nya bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan itu. Maka diperlukan suatu mekanisme pencegahan dan pengawasn berkala," kata Taufan.

Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Keempat, Komnas HAM meminta untuk mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri.

Baca Juga: DPR Ingatkan Komnas HAM dan Perempuan Bersikap Netral Soal Nasib Putri, Tak Perlu Giring Opini

Kelima, Komnas HAM meminta untuk memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.

"Kita tahu ini Undang-Undang baru yang diputuskan pada tahun ini. Masih dibutukan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya," kata Taufan, berharap pemerintah memastikan peraturan pelaksanaan UU TPKS.***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x