Ini Saran Komnas Perempuan Terkait Calon Pendeta Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 12 Remaja

- 11 September 2022, 22:00 WIB
Ini Saran Komnas Perempuan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor
Ini Saran Komnas Perempuan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor /unsplash/Molly Blackbird

BERITA SUBANG - Komnas Perempuan mendorong aparat kepolisian menerapkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam pengusutan kasus kekerasan seksual oleh calon pendeta SAS kepada belasan anak di Alor, NTT.

Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriani  saat dihubungi dari Kupang, Minggu 11 September 2022 mengatakan bahwa UU TPKS dapat digunakan dalam pengusutan kasus tersebut serta pendampingan korban.

“Kami sudah dengar kasus ini, dan kami mendorong agar polisi dalam pengusutan kasus ini menggunakan UU TPKS,” kata dua seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Menag Yaqut Ingatkan Pemerintah Daerah Tidak Hambat Izin Pendirian Gereja

Baca Juga: Calon Pendeta yang Lecehkan 12 Remaja Sekolah Minggu Terancam Hukuman Mati

Dia mengapresiasi upaya dari masyarakat sipil yang memberikan pendampingan kepada para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon pendeta berinisial SAS.

Disamping itu juga ia mengapresiasi upaya masyarakat sipil di kabupaten itu yang terus mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU TPKS pendampingan dilakukan oleh pengadaan layanan, dalam hal ini terutama oleh UPTD P2TP2A.

Baca Juga: Begini Kronologi Pelecehan Seksual Calon Pendeta Terhadap 12 Remaja Sekolah Minggu

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x