Terpidana Koruptor Pinangki Bebas, Pakar: Tak Layak Dapat Hak Bebas Bersyarat

- 11 September 2022, 16:01 WIB
Terpidana Koruptor Pinangki Bebas, Pakar: Tak Layak Dapat Hak Bebas Bersyarat
Terpidana Koruptor Pinangki Bebas, Pakar: Tak Layak Dapat Hak Bebas Bersyarat /Foto: FB Kejati Jambi/

BERITA SUBANG - Berbagai kalangan menyesalkan langkah pemerintah memberikan pembebasan bersyarat atas remisi kepada sejumlah koruptor termasuk diantaranya bekas anak buah Jaksa Agung Burhanuddin, Pinangki Sirna Malasari yang hanya menjalani hukuman badan sekitar 2 tahun dari putusan 4 tahun penjara setelah dapat korting dari 10 tahun penjara.

Praktisi Hukum Johanis Tanak pun menilai idealnya pelaku tindak pidana korupsi tidak diberikan hak bebas bersyarat. Dan pelaku terpidana koruptor tidak bisa disamakan dengan perkara tindak pidana umum. Termasuk Terpidana Pinangki Sirna Malasari dan pelaku terpidana koruptor lainnya.

"Karena kalau tindak pidana umum itu yang dirugikan hanya satu atau beberapa orang tertentu saja, tapi kalau tindak pidana korupsi itu yang dirugikan adalah seluruh rakyat Indonesia," kata Johanis Tanak kepada mediusnews.com, Jakarta, Minggu 11 September 2022.

Baca Juga: MAKI Kecewa 10 Koruptor Dapat Remisi, Boyamin Sayangkan Kejagung Tak Ajukan Kasasi Kasus Pinangki

Johanis Tanak yang pernah mengabdi lebih dari 30 tahun sebagai jaksa itu menegaskan para terpidana koruptor itu telah merampok uang negara yang berasal dari rakyat, lantaran rakyat membayar berbagai macam pajak, seperti PBB, pajak perorangan, pajak perusahaan, pajak kendaraan bermotor dan pajak-pajak lainnya, perizinan dan pendapatan lainnya.

"Itu yang dipungut dari rakyat Indonesia maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili dan bekerja atau berusaha di Indonesia," sesal mantan calon pimpinan KPK itu.

Karennya, para perampok uang rakyat itu, kata mantan Kepala Kejati Jambi itu tidak layak mendapatkan hak untuk bebas bersyarat, sebab sudah merugikan dan menyakitkan seluruh rakyat warga negara Indonesia maupun WNA yang berada di Indonesia, dari Sabang sampai ke Merauke.

Baca Juga: Pinangki Bebas, JPU Tak Kasasi ICW Dulu Ucapkan Selamat Ke Burhanuddin, Kini MAKI Pelit Komentar

"Hal ini perlu diungkapkan oleh media untuk disampaikan ke publik, supaya pemerintah Indonesia dan DPR RI tau hal itu, dengan harapan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang bebas bersyarat itu tidak diberikan kepada koruptor dengan alasan sebagaimana saya sebutkan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x