Calon Pendeta yang Lecehkan 12 Remaja Sekolah Minggu Terancam Hukuman Mati

- 11 September 2022, 16:24 WIB
Calon Pendeta Pendeta yang Lecehkan 12 Remaja Terancam hukuman mati
Calon Pendeta Pendeta yang Lecehkan 12 Remaja Terancam hukuman mati /

 

BERITA SUBANG - Polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap 12 anak remaja di lingkungan gereja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku SAS (35) merupakan vikaris atau calon pendeta asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Sementara korban adalah anak sekolah Minggu yang berusia antara 15 sampai 16 tahun.

Pelaku ditangkap di Kupang pada Senin 5 September 2022 dan langsung dibawa ke Markas Polres Alor untuk diperiksa polisi.

Baca Juga: Korban Kekerasan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Orang

Kemudian, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 5 Junto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, tersangka dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x