Kerap Video Call Sex dengan Sesama Lelaki, Dua Sersan Anggota TNI Dipecat

- 12 September 2022, 06:41 WIB
Kerap Video Call Sex dengan Sesama Lelaki, Dua Anggota TNI Dipecat
Kerap Video Call Sex dengan Sesama Lelaki, Dua Anggota TNI Dipecat /Pixabay.com/@StockSnap.

BERITA SUBANG - Sersan Satu (Sertu) H dan Sersan Dua (Serda) W dipecat dari kesatuan karena terbukti sebagai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pemecatan kedua sersan tersebut, dilakukan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer atas Sertu H yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu 11 September 2022.

Diketahui, Sertu H berulang  melakukan video call sex dengan sesama lelaki di kamar mandi kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Fenomena LGBT Bukan Isu Baru di Lingkungan TNI-Polri, Bau Busuk Selalu Ditutupi

Majelis hakim berpendapat terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Majelis hakim menilai terdakwa merasakan kenikmatan apabila melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis.

Hal itu, kata Majelis hakim merupakan suatu motivasi yang tidak sepantasnya dimiliki oleh seorang Prajurit TNI, sehingga Terdakwa perlu diberikan hukuman yang tegas setimpal dengan perbuatannya agar supaya menginsafi serta menyadari bahwa perbuatannya sangat tercela dan merugikan kesatuan.

 Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa: Anggota TNI Terlibat LGBT Harus Diproses Hukum

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x