Jenderal Andika Perkasa: Anggota TNI Terlibat LGBT Harus Diproses Hukum

- 12 September 2022, 07:32 WIB
Jenderal Andika Perkasa: Anggota TNI Terlibat LGBT Harus Diproses Hukum
Jenderal Andika Perkasa: Anggota TNI Terlibat LGBT Harus Diproses Hukum /instagram.com/@jenderaltniandikaperkasa

BERITA SUBANG-Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sepakat perlunya proses hukum bagi kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), termasuk terhadap anggota TNI.

"Tapi bagi kita seharusnya yang diproses adalah asusilanya. Karena itu memang yang ada dalam hukum," ujar Andika di acara Naval Expo 2022, Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu 11 September 2022.

Hal itu disampaikan Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta menaggapi pemecatan dua anggota TNI berpangkat Sersan karena telah terbukti terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Baca Juga: Kerap Video Call Sex dengan Sesama Lelaki, Dua Sersan Anggota TNI Dipecat

Mereka yakni, Eko Hafyd Dinur Kholis dan Serda Mar Wahyu Rahmat Sayudi.

Hanya saja, Andika Perkasa, mengaku belum mengetahui persis terkait adanya dua Sersan TNI yang telah dipecat oleh Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta karena terbukti terlibat dalam perkara LGBT.

 "Saya nggak tahu, saya belum dengar ya," kata Andika Perkasa.

Keputusan pemecatan tersebut, langsung oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara ini, persidangan diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M Zainal.

 Baca Juga: Tak Percaya Nenek Putri Diperkosa Pemuda Tampan, Ustaz Derry Sarankan Komnas HAM Cari Alasan Logis

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x