Pemerintah Iran Hukum Mati Dua Aktivis LGBT

- 5 September 2022, 17:16 WIB
Pemerintah Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap dua aktivis lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) .
Pemerintah Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap dua aktivis lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) . /Pixabay.com/@StockSnap.

BERITA SUBANG -Pemerintah Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap dua aktivis lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) .Keduanya dituduh mempromosikan homoseksualitas.

Vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan di Republik Islam  diungkap organisasi hak asasi manusia (HAM) Hengaw, pada Minggu 4 September 2022.

"Zahra Sediqi Hamedani, yang dikenal sebagai 'Sareh' (31), asal Naqadeh, dan Elham Chubdar (24) asal dari Urmia, keduanya aktivis komunitas LGBT, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Revolusi Urmia dalam kasus bersama atas tuduhan melakukan promosi homoseksualitas," kata Hengaw, kelompok yang rajin mendokumentasikan pelanggaran HAM di wilayah Kurdistan.

 Baca Juga: Mengulik Biseksual, Kelompok Dominan di komunitas LGBT

Baca Juga: LGBT Dijauhi atau Kompromi, Ini Saran Pendeta Gilbert Lumoindong

"Hukuman telah diumumkan kepada mereka dalam beberapa hari terakhir di bangsal wanita Penjara Pusat Urmia," lanjut Hengaw, seperti dikutip Jerusalem Post, Senin 5 September 2022.

Urmia adalah sebuah kota di Provinsi Azerbaijan Barat, Iran.

Hengaw mencatat dalam laporannya bahwa Zahra Sediqi Hamadani kehilangan hak untuk mengakses pengacara selama penahanannya.

"Agen keamanan mengancamnya dengan eksekusi dan perampasan hak asuh atas kedua anaknya selain pelecehan verbal dan penghinaan terhadap identitas dan penampilannya," lanjut Hengaw.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x