Pinangki Bebas, JPU Tak Kasasi ICW Dulu Ucapkan Selamat Ke Burhanuddin, Kini MAKI Pelit Komentar

- 7 September 2022, 16:42 WIB
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung.
Jaksa Pinangki saat masih diperiksa penyidik Kejagung. /Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana dalam pusaran kasus suap Djoko Tjandra mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bersama sejumlah terpidana koruptor lainnya usai mendapat remisi pada Selasa 6 September 2022.

Bebasnya bekas Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu mencuri perhatian publik sejak diputus oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus 8 Februari 2021 yang menghukum 10 tahun penjara.

Lalu ditingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 14 Juni 2021 Pinangki Sirna Malasari ajukan banding, dan dapat diskon menjadi 4 tahun penjara. Namun pada Jaksa Penuntut Umum ogah ajukan kasasi ke tingkat Mahakam Agung, alhasil putusan Pinangki telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Burhanuddin Wacanakan Hukuman Mati di Tengah Dugaan Identitas Ganda, Pengamat: Harusnya Sejak Perkara Pinangki

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti pun membenarkan jika para terpidana koruptor itu dibebaskan dari ruang tahanan.

“Iya betul,” singka Rika ketika dikonfirmasi, Selasa 6 September 2022.

Sementara itu, keempat yang bebas bersyarat menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Banten, Masjuno keempat terpidana mendapat pembebasan bersyarat karena sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai surat keputusan dari Kemenkumham.

"Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi administratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," ucap Masjuno.

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Agung Resmi Berhentikan Pinangki Tidak Dengan Hormat Dari PNS

Meski demikian mereka akan menjalani pembimbing dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan.

Atas pembebasan bersyarat terhadap para koruptor termasuk Pinangki itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman belum mau berkomentar panjang. Nampaknya Boyamin mengunci rapat-rapat untuk berkomentar.

"Maaf aku lewat aja dulu," singkatnya.

Padahal sebelumnya Boyamin begitu getol sikapi kasus Djoko Tjandra, apalagi terkait dengan terpidana Pinangki Sirna Malasari tersebut. Tapi dalam perjalanan waktu ia kini punya alasan sendiri. Menyikapi pembebasan bersyarat ia beralasan sedang di Kalimantan, dan belum cek data.

Baca Juga: Putusan Banding Pinangki di Discont 60 persen dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, ICW: Keterlaluan

"Masih di Kalimantan. Belum bisa cek datanya," timpalnya melalui pesah WhatsApp kepada beritasubang.pikiran-rakyat.com. Rabu 7 September 2022.

Boyamin kepada media pada 29 Juli 2021 lalu pernah berujar bahwa Jaksa Agung Burhanuddin menjadi sumber masalah atas rendahnya putusan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

"Kalau kita runut sebenarnya ini adalah keengganan Jaksa Agung merintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi. Dan menurut saya ini bahkan tidak disuruh, berarti bisa jadialah dilarang untuk ajukan kasasi," tutur Boyamin Saiman ketika itu.

Bahkan kata Boyamin sudah mengadu ke Presiden Jokowi agar Jaksa Agung Burhanuddin mengajukan kasasi, namun nyatanya tidak ada tindak lanjutnya. Padahal, ketika itu banyak desakan masyarakat atas kasus tersebut.

Baca Juga: ICW Galang Petisi, Ingatkan Majelis Hakim Tipikor Hukum Berat Jaksa Pinangki

Anehnya, Jaksa Agung Burhanuddin selaku jaksa penuntut tertinggi, sepeti tidak memakai hati nurani dalam memberi rasa keadilan yang kerap disampaikan kepada jajarannya. Betapa tidak, lantaran JPU tidak mengunakan kesempatan untuk ajukan kasasi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun sempat memberikan selamat kepada Jaksa Agung Burhanuddin karena tak ajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun kurungan badan tersebut.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak Burhanuddin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung setelah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia dalam keterangannya pada Selasa 6 Juli 2021 silam.

Kurnia menilai seyogyanya Pinangki mendapat hukuman yang cukup berat, karena terbukti melakukan tiga kasus sekaligus suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat dalam jabatannya sebagai penegak hukum dengan membantu buronan Djoko Tjandra.

"Penegak hukum yang mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis empat tahun penjara," ujarnya.

Alasan JPU tidak ajukan kasasi terhadap Pinangki Sirna Malasari, menurut Kepala Kejati Jakpus Riono ketika itu lantaran putusan banding sudah sesuai harapan JPU. Karena itu pihaknya tidak memiliki alasan lain untuk ajukan kasasi terhadap bekas Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT. Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam pasal 253 ayat 1 KUHAP.

Akhirnya, hingga tahun 2022 ini, Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat karena dianggap telah menjalani hukuman badan tidak kurang lebih 3 tahun. Dan, nampaknya rasa keadilan hanya berpihak ke bekas jaksa perempuan itu.

Pembebasan bersyarat, selain Pinangki Sirna Malasari ada 10 terpidana korupsi lainnya yang ikut dibebaskan secara bersyarat, mereka adalah Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bekas Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani, lalu Mirawati Basri pihak swasta dalam kasus impor bawang.

Keempat terpidana perempuan itu ditahan dari Lapas Wanita Kelas II A, Kota Tangerang, Banten.

Selai itu ada bekas Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, bekas Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, dan bekas Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli,

Kemudian ada tiga orang bekas Bupati, mereka adalah mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, mantan Bupati Indramayu Supendi, dan mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah