BERITA SUBANG- Kasus pembunuhan Brigadir J pekan ini tampaknya akan berubah 180 derajat. Tak ada adegan hubungan badan antara Kuat Maruf dan Putri di Magelang.
Sebaliknya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto justru mengungkapkan kalau Kuat Maruf meLihat Brigadir J Mengendap-endap ke Kamar Putri.
Bahkan Agus Andrianto menilai isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf tidak terbukti.
Hal ini dikatakan Agus Andrianto lantaran tidak sedikit masyarakat yang menganggap jika Putri Candrawathi berselingkuh dengan asisten rumah tangga (ART) dan sopirnya sendiri, yaitu Kuat Maruf.
Menurut Agus isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf tidak terbukti karena ada keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik untuk kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Karena Kuat Maruf baru seminggu masuk kerja setelah hampir dua tahun berhenti karena pandemi Covid-19. Kuat Maruf kena Covid-19. Hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Komjen Agus, Senin 6 September 2022 seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Tidak Terima Disebut Sebarkan Hoaks LGBT, Deolipa Lapor Balik Zakirudin
Pada saat rekonstruksi peristiwa di Magelang, Kuat Maruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi lebih dulu daripada Brigadir J.
Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat hingga memunculkan isu perselingkuhan.
Namun, saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi.Seperti diketahui Susi adalah ART keluarga Ferdy Sambo
Baca Juga: Cek Fakta, Tiga Anggota DPR Penerima Suap dari Ferdy Sambo Ditangkap
Saat kejadian, Susi ada di tangga dekat kamar. Sedangkan, Kuat Maruf yang berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.
“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” katanya.
Baca Juga: Tayangan Anak Tidak Selalu Aman, Waspadai Kampanye LGBTQ di Nickelodeon
Putri Candrawathi dan Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***