Pasca Sakit Tersangka Apeng Pencuri Uang Rakyat Rp78 Triliun Di Garap Jaksa Penyidik, 32 Aset Ikut Disita

- 23 Agustus 2022, 20:30 WIB
Jaksa penyidik tengah meriksa tersangka Apeng alias Surya Darmadi di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Jaksa penyidik tengah meriksa tersangka Apeng alias Surya Darmadi di Rutan Salemba Cabang Kejagung /Foto: Tangkaplayar Kejagung/mediusnews.com/

Berikut ini aset yang disita tim jaksa penyidik Kejagung. Di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, aset yang disita berupa.

Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 192/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, aset yang disita, satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tiba di Indonesia Tersangka Surya Darmadi Korupsi Rp78 T Lahan Sawit PT Duta Palma Langsung Di Penjara

Sementara di Provinsi Bali. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps., aset yang disita berupa, satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang diatasnya berdiri bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Lalu, satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Sementara di Provinsi Riau, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, aset yang disita berupa, satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 atas nama Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong.

Serta, satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Baca Juga: KPK Batal Periksa Dugaan Suap Tersangka Surya Darmadi Dengan Alasan Sakit

Juga satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x