Pasca Sakit Tersangka Apeng Pencuri Uang Rakyat Rp78 Triliun Di Garap Jaksa Penyidik, 32 Aset Ikut Disita

- 23 Agustus 2022, 20:30 WIB
Jaksa penyidik tengah meriksa tersangka Apeng alias Surya Darmadi di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Jaksa penyidik tengah meriksa tersangka Apeng alias Surya Darmadi di Rutan Salemba Cabang Kejagung /Foto: Tangkaplayar Kejagung/mediusnews.com/

Dan, satu bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

"Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," papar dia.

Baca Juga: Tersangka Surya Darmadi Alasan Sakit di Tengah Pemeriksaan Penyidik, Terkait Korupsi Rp78 T Duta Palma

Sebelumnya jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Surya Darmadi berupa dua bidang tanah dan bangunan yaitu, satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Serta, satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Penyitaan aset tanah di Jakarta itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

"Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud. Dalam kegiatan penyitaan, Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap dua lokasi aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x