Pasca Sakit Tersangka Apeng Pencuri Uang Rakyat Rp78 Triliun Di Garap Jaksa Penyidik, 32 Aset Ikut Disita

- 23 Agustus 2022, 20:30 WIB
Jaksa penyidik tengah meriksa tersangka Apeng alias Surya Darmadi di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Jaksa penyidik tengah meriksa tersangka Apeng alias Surya Darmadi di Rutan Salemba Cabang Kejagung /Foto: Tangkaplayar Kejagung/mediusnews.com/

BERITA SUBANG - Tersangka Surya Darmadi alias Apeng kembali dijebloskan kedalam penjara, setelah digarap jaksa penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung, selepas dari rumah sakit pasca diamankan dari Bandara Soekarno Hatta setibanya di tanah air dari tempat pelariannya di negeri China Taiwan.

Sebelumnya Tersangka Apeng dibantarkan ke Rumah Sakit Adhyaksa dengan alasan sakit, di tengah pemeriksaan jaksa penyidik dalam dugaan korupsi dan pencucian uang penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 78 triliun.

"Bahwa yang bersangkutan (Surya Darmadi) sudah dalam keadaan sehat, kemarin dipindahkan dari rumah sakit Adhyaksa ke Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Apeng, Alias Surya Darmadi, Buronan Korupsi Rp78 Triliun Dikabarkan Balik ke RI Minggu, 14 Agustus 2022 Ini

Tim jaksa penyidik gedung bundar tak mau menunda-nunda untuk menggarap tersangka Apeng, meski tidak didampingi tim kuasa hukumnya. Tersangka Apeng itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Bupati Indragiri Hulu, Riau Raja Thamsir Rahman.

"Untuk periksa SD, akan tetapi karena Penasehat hukumnya tidak ada, yang bersangkutan tetap diperiksa. Dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR. Jadi tetap diperiksa di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ucapnya.

Dia juga menjelaskan dalam kesempatan itu, tim jaksa penyidik untuk menutupi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Jampidsus dibawah komando Febrie Ardiansyah melakukan pelacakan aset dan berhasil menyita sejumlah aset milik bos besar PT Duta Palma Group tersebut.

Baca Juga: Kejagung Blokir Rekening dan Sita Aset Perusahaan Apeng di Korupsi Lahan Sawit PT Duta Palma Rp78 T

"Tim telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset, terdiri 18.aset di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset di Bali. Tim juga melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Jambi, dan Batam," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x