KPK Batal Periksa Dugaan Suap Tersangka Surya Darmadi Dengan Alasan Sakit

- 19 Agustus 2022, 13:20 WIB
Tersangka Surya Darmadi berrompi tahanan kejaksaan tengah diperiksa kesehatannya dinRS Adhyaksa.
Tersangka Surya Darmadi berrompi tahanan kejaksaan tengah diperiksa kesehatannya dinRS Adhyaksa. /Foto: Penkum Kejagung/mediusnews.com/

BERITA SUBANG - Tersangka Surya Darmadi (SD) alias Apeng batal di garap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit dalam perkara lain yakni dugaan pemberian suap terhadap bekas Gubernur Riau Annas Maamun tahun 2014 silam.

Apeng pun oleh KPK masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2014 lalu. Bersama anak buahnya Suheri Terta sebagai legal Manager PT Duta Palma Group sudah berstatus tersangka perkara pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada Kementerian Kehutanan 2014 silam. Baca Juga: Apeng, Alias Surya Darmadi, Buronan Korupsi Rp78 Triliun Dikabarkan Balik ke RI Minggu, 14 Agustus 2022 Ini

 

Kasus ini membawa Annas Maamun dan Gulat Medali emas Manurung selaku ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo telah di putus oleh pengadilan dalam perkara tersebut.

Namun, hingga akhirnya Apeng belum juga di tangkap KPK. Lalu pada tahun 2022 ini Surya Darmadi oleh Kejaksaan Agung berstatus tersangka dalam perkara penyerobotan lahan sawit oleh PT Duta Palma seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun. Baca Juga: Tersangka Surya Darmadi Alasan Sakit di Tengah Pemeriksaan Penyidik, Terkait Korupsi Rp78 T Duta Palma

Kemudian pada Senin 15 Agustus 2022, Apeng menyerahkan diri ke Kejagung, setelah perjalan jauh dari negeri Tiongkok, Taiwan. Setibanya di tanah air dia pun dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Namun saat digarap sebagai tersangka oleh jaksa penyidik gedung bundar Kejagung, ditengah pemeriksaan dia jatuh sakit hingga dibawa ke rumah sakit. Pemeriksaan pun batal. Begitu juga pemeriksaan oleh KPK dalam perkara suap. Sedianya pemeriksaan oleh KPK digelar Jumat 19 Agustus 2022, ternyata juga batal.

Baca Juga: Tiba di Indonesia Tersangka Surya Darmadi Korupsi Rp78 T Lahan Sawit PT Duta Palma Langsung Di Penjara

"Tersangka SD dalam proses penyidikan oleh KPK yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jampidsus ditunda hingga kondisi kesehatan Tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x