Momentum HBA Ke 62, Nur Rochmat dan Setia Untung Apresiasi Peran Kejaksaan Melalui Restoratif Justice

- 22 Juli 2022, 11:38 WIB
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) KBPA Nur Rochmat, didampingi Wakil Ketua Umum KBPA Setia Untung Arimuladi usai menghadiri HBA ke 62 Kejaksaan RI.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) KBPA Nur Rochmat, didampingi Wakil Ketua Umum KBPA Setia Untung Arimuladi usai menghadiri HBA ke 62 Kejaksaan RI. /Foto: Edward Panggabean/beritasubang.com/

Setia Untung yang dikenal sebagai penggagas zona integritas WBK WBBM di lingkungan Kejaksaan ini pun berharap kepada jajaran Kejaksaan yang saat ini masih bertugas untuk tetap setia dan mendukung kebijakan lembaga dalam mengedepankan penegakan hukum.

"Dengan harapan seluruh jajaran harus mendukung kebijakan lembaga dalam mengedepankan Penegakan Hukum, Kepastian Hukum yang Humanis dalam memulihkan ekonomi nasional, sesuai dengan tema HBA tahun 2022, Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi," tutur mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan itu.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Ancam Jajarannya Cari Keuntungan Pada Kebijakan Keadilan Restoratif, Laporkan!

Setia Untung yang juga Wakil Ketua Umum PP KBPA berharap kejaksaan selalu dekat dan hadir ditengah masyarakat, dan semakin dicintai dan dibanggakan.

"Kejaksaan dekat dan hadir di tengah2 masyarakat, semakin hari dicintai dan dibanggakan oleh masyarakat. Dirgahayu Kejaksaan RI ke 62 tahun 2022," tuturnya.

Senada disampaikan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Ibnu Mazjah, momentum HBA ke 62 ini sebuah kesempatan untuk jaksa berperan aktif dalam pembangunan nasional di bidang penegakan hukum, dan tetap setia pada sebuah kebijakan yang ada.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Paparkan Restoratif Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia di Kongres PBB

"Dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sangat dirasakan bagi masyarakat saat ini, dengan harapan jajaran kejaksaan selalu menjaga ruh korpsnya dan tetap setia menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia," tandas Ibnu yang mantan wartawan itu.

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin dalam amanat pada upacara HBA ke 62 mengatakan peningkatan kepercayaan publik tersebut karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. 

Kata dia diantaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah