Untung Banget! Ada Program Pemutihan Pajak Ranmor (PKB) Jabar, Ini Jadwal, Syarat, Ketentuan dan Mekanismenya

- 30 Juni 2022, 06:46 WIB
Bapenda Jabar kembali lakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.
Bapenda Jabar kembali lakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang. /Instagram @bapenda.jabar/

BERITA SUBANG - Mau bayar pajak kendaraan bermotor (PKB)? Beruntung bagi masyarakat Jawa Barat.

Saat ini Bapenda Jabar menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sekaligus merangsang wajib pajak ranmor di Jawa Barat berpartisipasi aktif membangun negeri melalui kepatuhan membayar pajak.

Ayo manfaatkan kesempatan baik Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 ini yang berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022 ini.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Pantura Subang Pinta Bupati Fasilitasi Wujudkan Ruang Terbuka Hijau di Lahan Pemprov Jabar

Laman bapenda.jabarprov.go.id menjelaskan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 meliputi sejumlah layanan berikut:

1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II);

3. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke lima;

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor;

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x