5. Diskon BBNKB I.
Ragam keringanan berupa bebas denda dan bea juga diskon terkait nominal PKB yang harus dipenuhi wajib pajak tersebut merupakan terobosan Bapenda Jabar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat.
Bebas BBNKB II menjadi salah satu dari banyaknya keuntungan dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 bagi masyarakat Jabar yang membeli atau memiliki kendaraan bekas atau sekend.
Sedangkan untuk BBNKB I hanya berlaku diskon 2,5 persen dari total biaya resmi yang mesti dibayar pemilik kendaraan.
Meskipun demikian, ketika melakukan balik nama kendaraan, anda tetap wajib melunasi pembayaran Pajak Tahunan dan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya sesuai ketentuan.
Berikut daftar biaya PNBP yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut:
A. Kendaraan Roda 2 atau Roda 3
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000;
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000;