Untung Banget! Ada Program Pemutihan Pajak Ranmor (PKB) Jabar, Ini Jadwal, Syarat, Ketentuan dan Mekanismenya

- 30 Juni 2022, 06:46 WIB
Bapenda Jabar kembali lakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.
Bapenda Jabar kembali lakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang. /Instagram @bapenda.jabar/

3. Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;

4. Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan resi;

5. Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif;

6. Pendaftaran dan penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran;

7. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0 persen), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB;

8. Pembayaran PKB, BBNKB II (0 persen), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;

9. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;

10. Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.

Mari kita berpartisipasi membangun negeri melalui cara memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Demikian info seputar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022.***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah