3. Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
4. Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan resi;
5. Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif;
6. Pendaftaran dan penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran;
7. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0 persen), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB;
8. Pembayaran PKB, BBNKB II (0 persen), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
9. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
10. Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.
Mari kita berpartisipasi membangun negeri melalui cara memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Demikian info seputar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022.***