Untung Banget! Ada Program Pemutihan Pajak Ranmor (PKB) Jabar, Ini Jadwal, Syarat, Ketentuan dan Mekanismenya

- 30 Juni 2022, 06:46 WIB
Bapenda Jabar kembali lakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.
Bapenda Jabar kembali lakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang. /Instagram @bapenda.jabar/

2. E-KTP Pemilik Baru Asli, atau gunakan Suket dari Disdukcapil bila belum memiliki fisik E-KTP;

3. SKKP/SKPD (notice/bukti pembayaran pajak) terakhir;

4. BPKB asli (atau surat keterangan dari pihak ke tiga bila diagunkan/dileasingkan);

5. Dokumen bukti pengalihan kepemilikan (Kwitansi Jual Beli Bermaterai);

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;

7. Bukti Hasil Cek Fisik.

 

Berikutnya, yang perlu anda ketahui adalah cara atau mekanisme balik nama kendaraan:

1. Pengambilan dokumen arsip di depo arsip Samsat terkait;

2. Pengecekan fisik kendaraan;

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah