2. E-KTP Pemilik Baru Asli, atau gunakan Suket dari Disdukcapil bila belum memiliki fisik E-KTP;
3. SKKP/SKPD (notice/bukti pembayaran pajak) terakhir;
4. BPKB asli (atau surat keterangan dari pihak ke tiga bila diagunkan/dileasingkan);
5. Dokumen bukti pengalihan kepemilikan (Kwitansi Jual Beli Bermaterai);
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;
7. Bukti Hasil Cek Fisik.
Berikutnya, yang perlu anda ketahui adalah cara atau mekanisme balik nama kendaraan:
1. Pengambilan dokumen arsip di depo arsip Samsat terkait;
2. Pengecekan fisik kendaraan;