3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000;
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000.
B. Kendaraan Roda 4 atau lebih
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000;
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000;
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000;
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000.
Sementara untuk persyaratan balik nama kendaraan, anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen asli dan fotokofi seperti di bawah ini:
1. STNK Asli.