Untung Banget! Ada Program Pemutihan Pajak Ranmor (PKB) Jabar, Ini Jadwal, Syarat, Ketentuan dan Mekanismenya

- 30 Juni 2022, 06:46 WIB
Bapenda Jabar kembali lakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.
Bapenda Jabar kembali lakukan pemutihan pajak kendaraan dari mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang. /Instagram @bapenda.jabar/

3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000;

4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000.

 

B. Kendaraan Roda 4 atau lebih

1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000;

2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000;

3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000;

4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000.

Sementara untuk persyaratan balik nama kendaraan, anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen asli dan fotokofi seperti di bawah ini:

1. STNK Asli.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah