Tersangka Baru Kasus Kawasan Berikat di Bea Cukai Semarang Disangkakan Pada Pasal Korupsi Ini

- 9 April 2022, 12:29 WIB
Tersangka baru berinisial LGH selaku Direktur PT Eldin Citra dalam kasus dugaan korupsi Kawasan Berikat di Bea Cukai Semarang
Tersangka baru berinisial LGH selaku Direktur PT Eldin Citra dalam kasus dugaan korupsi Kawasan Berikat di Bea Cukai Semarang /Foto : Kejagung/

Lantaran dikhawatirkan kabur lagi, maka tersangka LGH dijebloskan kerumah tahanan Salemba cabang Kejari Jaksel untuk 20 hari kedepan. Hal itu kata dia dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Terhadap LGH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 7 - 26 April 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022," tuturnya.

Baca Juga: Jamintel Amir Yanto Cekal 9 Orang Disinyalir Tersandung Dugaan Korupsi Kawasan Berikat KITE

Ketut menjelaskan peran tersangka dalam kasus itu, bahwa tersangka LGH mempunyai akses ke perusahaan atau pabrik tekstil di Cina, dan menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa buyer atau pembeli di dalam negeri.

"Untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH mengunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS dan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil," ucapnya.

Lanjut dia, tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 Kontainer dari negara China. Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor namun oleh tersangka LGH bersama dengan Pejabat Bea Cukai KPPBC Semarang an. IP dan MRP serta Pejabat di Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta An. H kemudian dijual di dalam negeri.

"Atas Kerjasama tersebut IP dan MRP menerima sejumlah uang dari LGH melalui PS setiap kontainernya sedangkan H menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari tersangka LGH melalui PS untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan re-ekspor," papar Ketut.

Baca Juga: Lelang Ilegal Marak di Medsos, Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Tidak Terkecoh

Nah, akibat perbuatan empat orang tersangka tersebut, diduga terjadi kerugian negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli.

Karena modus operandi tersangka itu, jaksa penyidik pun mensangkakan kepada tersangka LGH dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pada Primernya.

Untuk Subsidiair disangkakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan, Kedua Primair Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah