BERITA SUBANG – Dalam beberapa waktu belakangan ini marak kasus penipuan yang dilakukan oknum-oknum tertentu yang menyasar berbagai kalangan. Salah satu modus penipuan berkedok Bea Cukai adalah lelang ilegal yang kerap kali digunakan untuk mengelabuhi masyarakat.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan lelang yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan dan cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu, menyampaikan lelang palsu merupakan salah satu dari enam modus penipuan yang biasa dilakukan oknum.
Modus lain adalah jual beli online barang kiriman dalam negeri, barang kiriman luar negeri, modus teman yang ditahan karena membawa uang, kiriman diplomatik, dan jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.
Untuk lelang palsu, ia menjelaskan biasanya dilakukan oleh pelaku dengan modus lelang bersifat tertutup atau internal tapi resmi.
Pada awalnya, pelaku menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai melalui beberapa saluran komunikasi diantaranya media sosial, Whatsapp group, atau SMS berantai.
Baca Juga: Soft Launching Car Terminal Pelabuhan Patimban Akhir Tahun Ini
Seringkali harga yang dicantumkan dalam lelang palsu itu sangat murah dengan embel-embel barang sitaan atau barang lelang Bea Cukai agar calon korban semakin tergiur.
"Bea Cukai tidak pernah melakukan lelang lewat medsos, pesan WA, atau semacamnya, lelang resmi akan selalu ditampilkan di website. Kalaupun ada pengumuman di medsos, maka akan tetap diarahkan ke website resmi," kata dia.