Tersangka Baru Kasus Kawasan Berikat di Bea Cukai Semarang Disangkakan Pada Pasal Korupsi Ini

- 9 April 2022, 12:29 WIB
Tersangka baru berinisial LGH selaku Direktur PT Eldin Citra dalam kasus dugaan korupsi Kawasan Berikat di Bea Cukai Semarang
Tersangka baru berinisial LGH selaku Direktur PT Eldin Citra dalam kasus dugaan korupsi Kawasan Berikat di Bea Cukai Semarang /Foto : Kejagung/

Baca Juga: Kejati Banten Sikapi Laporan MAKI Dugaan Pungli Pejabat Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta Rp1,7 M

"Lebih Subsidiair yang bersangkutan disangkakan pada Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah