Tersangka Baru Kasus Kawasan Berikat di Bea Cukai Semarang Disangkakan Pada Pasal Korupsi Ini

- 9 April 2022, 12:29 WIB
Tersangka baru berinisial LGH selaku Direktur PT Eldin Citra dalam kasus dugaan korupsi Kawasan Berikat di Bea Cukai Semarang
Tersangka baru berinisial LGH selaku Direktur PT Eldin Citra dalam kasus dugaan korupsi Kawasan Berikat di Bea Cukai Semarang /Foto : Kejagung/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru berinisial LGH selaku Direktur PT Eldin Citra dalam kasus dugaan korupsi Kawasan Berikat di Bea Cukai Semarang. LGH pun disangkakan dengan pasal mengerikan yakni pasal 13 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Penetapan tersangka baru LGH ini menyusul tiga tersangka sebelumnya yakni pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Jawa Tengah, berinisial IP selaku Kepala KPPBC Semarang, MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai dan tersangka berinisial H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Pejabat Bea Cukai Semarang Tersangka KITE Kawasan Berikat

"Pada Kamis 7 April 2022, Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali menetapkan seorang orang tersangka yang terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, yaitu LGH selaku Wiraswasta (Direktur PT. Eldin Citra)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu 9 April 2022.

Penetapan tersangka LGH, kata Ketut berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 dan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: TAP-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

Kata Ketut tersangka LGH sempat kabur dari panggilan jaksa, namun akhirnya ditemukan di Bandung, Jawa Barat, dan kemudian langsung diseret ke Gedung Bundar Kajagung untuk diperiksa.

Baca Juga: Dampak Minyak Goreng Langka, Kejagung Bidik Pelaku Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Migor

"Sebelumnya, tim penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan tim penyidik yang sudah disampaikan secara patut, dan akhirnya pada pukul 19:30 WIB, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan LGH di Bandung," tutur dia.

Penangkapan LGH berdasarkan Surat Perintah penangkapan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x