Cara Pencairan KIP Melalui BRI dan BNI, Cara Cek Penerima Dana PIP dengan Cek NISN untuk Siswa SD, SMP, SMA

- 13 Maret 2022, 19:24 WIB
Kartu Indonesia Pintar Cair Lagi
Kartu Indonesia Pintar Cair Lagi /Dok. Kemendikbud

BERITA SUBANG - Untuk yang ingin memahami, siapa Penyelenggara Program Indonesia Pintar? PIP merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama(Kemenag).

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Untuk Apa Dana PIP Digunakan? Nah, Dana PIP memang diberikan oleh pemerintah dan dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana PIP, Ternyata Pengambilan Dana PIP Dapat Dilakukan Perorangan Langsung Maupun Kolektif

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan Pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pencairan Dana PIP pada bulan Maret tahun 2022 telah mencapai angka 7,7 juta siswa yang terdaftar sebagai penerima di laman pip.kemdikbud.go.id.

Lalu siapa Yang Mengawasi pelaksanaan PIP? Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Begini Cara Buat Kartu Indonesia Pintar Agar Bisa Jadi Penerima Dana PIP Anak SD SMP SMA

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Sudah cair ke 7,79 juta siswa di seluruh Indonesia

Hingga bulan Maret 2022 Bantuan Dana PIP pada jenjang SD, SMP dan SMA/SMK dengan rincian penerima mencapai 7.792.943 siswa di seluruh Indonesia yang tentunya sudah terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA untuk Penerima PIP Tapi Tidak Punya KIP dan KKS, Ternyata Bisa Daftar Pakai SKTM? Simak di Sini

Untuk cek nama siswa apakah berhak menerima Dana PIP bulan Maret 2022, dapat melakukan login di pip.kemdikbud.go.id.

Adapun rincian dari 7,7 juta siswa yang sudah cairkan Dana PIP Maret 2022 yakni sebagai berikut:

  • SD: 4.292.251 siswa
  • SMP: 2.367.643 siswa
  • SMA: 510.920 siswa
  • SMK: 622.129 siswa
  • Total: 7.792.943 siswa.

Baca Juga: Syarat PIP Adalah, Cara Mudah Cek Dana PIP di Pip.Kemdikbud.go.id 2022 untuk yang Berhak, Begini Cara Klaimnya

Untuk yang ingin melakukan pengecekan rutin, maka siswa dapat login ke pip.kemdikbud.go.id.

Berikut ini cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau dana PIP Maret tahun 2022:

  • Login pip.kemdikbud.go.id
  • Selanjutnya "Cari penerima PIP
  • Masukkan data seperti NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung
  • Tekan Tombol "Cari"
  • Setelah melalui tahapan tersebut, maka akan ada tampilan data siswa (jika terdaftar) mengenai bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Ada juga tampilan besaran Dana PIP yang diterima masing-masing berbeda dan cara mencairkannya.

Baca Juga: Yuk Cek NISN Nomor Induk Siswa Nasional di PIP Kemdikbud, Bantuan PIP 2022 Sudah Tersalur ke 7,79 Juta Siswa

Berapa besaran pencairan dana PIP?

Menurut informasi dari Kemdikbud, berikut besaran dana yang diterima:

  • Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
  • SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Apa saja kewajiban peserta didik penerima dana PIP? Mengutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut kewajiban peserta didik:

  • Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
  • PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
  • Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
  • Jangan sampai siswa melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP tetap bisa digunakan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Dana PIP Kemendikbud 2022 di pip.kemdikbud.go.id Untuk SD SMP SMA

Bagaimana cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP)? Mengutip dari situs indonesiapintar.kemdikbud.go.id, pada dasarnya proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa buktu pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Bukti pendukung pencairan dana PIP, mengutip dari publikasi dari Kemendikbud:

Dari rekening virtual:

  • Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
  • Salinan halaman biodata rapor

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping

Melalui rekening tabungan:

  • Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
  • Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali

Tangkap layar majalah Dikbud
Tangkap layar majalah Dikbud

Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika peserta didik berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi:

  • tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau;
  • biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
  • Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah atau ketua lembaga atau bendahara sekolah atau bendahara lembaga.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI). Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedang pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat untuk mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutknya pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Bila Anda memiliki pertanyaan atau pengaduan tentang PIP atau KIP, dapat hubungi langsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau buka laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Email: [email protected]

Anda dapat telp Kemendikbud di nomor (021) 5703303, 57903020, Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id atau langsung ke mekanisme Lapor! di lapor.go.id SMS 1708.

***

 

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah