Begini Cara Buat Kartu Indonesia Pintar Agar Bisa Jadi Penerima Dana PIP Anak SD SMP SMA

- 13 Maret 2022, 14:32 WIB
Ilustrasi siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Dok Kemdikbud

BERITA SUBANG - Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah sebuah kartu penanda yang diberikan kepada siswa sekolah SD hingga SMA untuk menjamin siswa bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Adapun sejumlah bantuan yang diberikan kepada siswa pemegang KIP diantaranya adalah Bansos PKH atau BLT Anak Sekolah dan PIP Kemendikbud.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada anak sekolah usia 6-21 tahun.

Sebelum membuat KIP, siswa sekolah harus menyiapkan sejumlah berkas sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces 13 Maret 2022: Capricorn Akan Kembali Ke Mantan

1. Kartu Keluarga
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4. Raport hasil belajar
5. Surat pemneritahuan penerima BSM (Bantuan Siswa Miskin) dari Kepala Sekolah

Berikut langkah-langkah membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Naik, Berikut 3 Kriteria Penerima TPG 2022

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x