Tunjangan Sertifikasi Guru Naik, Berikut 3 Kriteria Penerima TPG 2022

- 13 Maret 2022, 08:44 WIB
Ilustrasi Panduan Cek Tunjangan Profesi Guru (TPG) di INFO GTK hingga Info Penyebab Data Tidak Valid
Ilustrasi Panduan Cek Tunjangan Profesi Guru (TPG) di INFO GTK hingga Info Penyebab Data Tidak Valid /Mohamed_hassan/Pixabay

BERITA SUBANG - Kabar gembira, Pemerintah akan menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru sertifikasi dengan status tertentu ditahun 2022.

Dinaikkannya TPG adalah bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru-guru di Indonesia.

Berikut kriteria status guru yang akan menerima dana TPG tahun 2022:

1.Guru sertifikasi yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan

Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi dan SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan TPG setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya.

Baca Juga: Jadwal RTV Hari Ini, Ada Sinema Ceria Trains, Boboiboy dan Kera Sakti 13 Maret 2022

Besaran TPG tersebut sesuai dengan nominal yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.

2.Guru sertifikasi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan

Adapun guru yang memiliki sertifikat profesi tetapi belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan, akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x