Tunjangan Sertifikasi Guru Naik, Berikut 3 Kriteria Penerima TPG 2022

- 13 Maret 2022, 08:44 WIB
Ilustrasi Panduan Cek Tunjangan Profesi Guru (TPG) di INFO GTK hingga Info Penyebab Data Tidak Valid
Ilustrasi Panduan Cek Tunjangan Profesi Guru (TPG) di INFO GTK hingga Info Penyebab Data Tidak Valid /Mohamed_hassan/Pixabay

3. Guru sertifikasi yang berstatus PPPK

Sementara bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi serta berstatus PPPK, nominal TPG yang akan diterima setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Dengan demikian, bagi guru sertifikasi yang berstatus PPPK, maka secara otomatis nominal TPG akan naik, bahkan 2 (dua) kali lipatnya.

Baca Juga: Cek Bansos Bumil, Pelajar , Disabilitas Hingga Lansia, Berlaku Hingga Akhir Tahun 2022

Berdasar daftar tabel gaji yang ada dalam Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan bahwa Guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S-1 saat diangkat pertama kali berada di golongan IX.

Gaji pokok PPPK golongan IX sebesar Rp2.966.500,00. Artinya guru akan menerima tunjangan sertifikasi juga sebesar Rp2.966.500,00.

Dilansir Utara Times dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada 13 Maret 2022, bahwa informasi dinaikkannya tunjangan profesi guru (TPG) hingga dua kali lipat tersebut didasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.***

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah