Akhir Maret, Ada 5 Tunjangan Untuk Guru Akan Cair!

- 11 Maret 2022, 05:54 WIB
Ilustrasi guru /Siap-Siap 5 Tunjangan Guru Ini Cair di Bulan Maret 2022
Ilustrasi guru /Siap-Siap 5 Tunjangan Guru Ini Cair di Bulan Maret 2022 /Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA


BERITA SUBANG - Kabar gembira, akhir bulan Maret 2022 ada lima tunjangan yang akan diterima oleh guru untuk menunjang kesejahteraan.

Bagi guru berstatus Honorer dan PNS, ada syarat berkas dan kriteria tersendiri agar dapat menerima tunjangan guru ini.

Berikut 5 macam tunjangan untuk guru yang akan diterima pada akhir Maret 2022.

1. Tunjangan khusus

Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup guru yang dihadapi selama melaksanakan tugas di daerah khusus.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Dana PIP Kemendikbud 2022 di pip.kemdikbud.go.id Untuk SD SMP SMA

Tunjangan khusus akan diberikan untuk guru yang mengajar di daerah terpencil.

Untuk masuk dalam kategori penerima tunjangan khusus harus di rekomendasi dari pihak Dinas.

2. Tunjangan sertifikasi guru

Tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) sebagai penghargaan atas keprofesionalannya sebagai pendidik.

Baca Juga: Ini Cara Membuat SKTM Sebagai Syarat Daftar KIP Kuliah 2021, Perlu Surat Pengantar RT, Prosesnya Berapa Hari?

3. Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan atau Tamsil merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Untuk mendapatkan Tamsil hanya guru yang memenuhi kriteria seperti yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum lulus PPG.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Guru! Tunjangan Guru Triwulan 1 Cair Bulan Maret 2022, Cek Jadwal Pencairan Ini

4. TPG inpassing

TPG inpassing merupakan tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan surat keputusan inpassing (penyetaraan) setiap bulan bagi guru yang sudah mempunyai SK inpassing.

Baca Juga: Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka, Ada Bantuan Dari Rp2,4 Juta sampai Rp12 Juta untuk 200.000 Siswa! Yuk

5. TPG non inpassing

Tunjangan TPG non inpassing untuk guru yang berstatus honorer dengan besaran Rp1.500.000.

Untuk mendapatkan TPG non inpassing untuk guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Baca Juga: Sepuluh Kriteria Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA Gagal Cair! Cek Apakah Kalian Masih Berhak Terima Dana PIP 2022

Akan tetapi, untuk TPG non PNS juga disalurkan secara triwulan dan penyalurannya langsung dari Puspendik Kemendikbud.

Demikian informasi terkait adanya tunjangan untuk Guru yang akan cair akhir bulan Maret 2022 ini.

***

 

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x