Berapa Besaran Gaji PNS Golongan I sampai IV? Simak Berikut Ini

- 15 November 2021, 15:07 WIB
Daftar gaji PNS 2021 dari Golongan I sampai IV
Daftar gaji PNS 2021 dari Golongan I sampai IV /Instagram.com/@infocpns2021

 

BERITA SUBANG - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu pekerjaan yang diimpikan sebagian banyak orang. Terlihat dari banyaknya pendaftar CPNS tahun 2021 ini.

Pada tahun 2021 ini formasi yang dibuka untuk CPNS adalah sebanyak 128.016 formasi. Sementara untuk proses seleksinya saat ini telah sampai pada tahap pengumuman SKD dan persiapan tahap SKB.

Sembari menantikan hasil pengumumannya, tidak ada salahnya untuk mengetahui terlebih dahulu besaran gaji dari PNS. Pada dasarnya gaji PNS didasarkan pada pembagian golongan dan lama bekerjanya.

Baca Juga: 6 Khasiat Ketan Hitam Bagi Kesehatan Tubuh

Selain itu, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Tunjangan ini berbeda-beda tergantung masa kerja, instansi dan jabatan yang diembannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran Gaji PNS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Berikut Daftar Instansi yang Telah Mengumumkan Hasil Seleksi SKD CPNS Tahap 2, November 2021

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x