BERITA SUBANG - Pemerintah telah menyiapkan dana Rp3.7 triliyun untuk diberikan kepada guru honorer, tendik, dosen non PNS pada program Bantuan Subsidi Upah (BSU), sebagai upaya pemerintah untuk meringankan biaya tenaga pendidik dan membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Nominal bantuan Rp1,8 juta sehingga para calon penerima diharapkan segera memenuhi syarat dan login di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Adapun syarat penerima BSU 2021 ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).