Info Terbaru Pencairan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag

- 20 Agustus 2021, 12:42 WIB
Guru Honorer, BSU Susidi Gaji Rp1,8 Juta Kembali Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan
Guru Honorer, BSU Susidi Gaji Rp1,8 Juta Kembali Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan /Info.gtk.kemdikbud.go.id

BERITA SUBANG - BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer dari Kemendikbud dan Kemenag masih akan cair lagi di tahun 2021. BSU yang akan didapat sebesar Rp1,8 juta.

BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud untuk guru honorer non-PNS bisa di cek melalui link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

BSU subsidi gaji Rp1,8 juta akan diberikan kepada pendidik dan tenaga pengajar non-PNS yang bisa dicairkan semua atau disimpan di dalam rekening penerima.

Masa pandemi Covid-19 yang masih menyelimuti Indonesia menjadi salah satu alasan Kemendikbud untuk memperpanjang BSU guru honorer. Terlebih saat ini, kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah yang membutuhkan gadget maupun kuota.

Syarat dapat BSU guru honorer non-PNS

 1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP

 2. Berstatus PTK non-PNS.

 3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x