Info Terbaru Pencairan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag

- 20 Agustus 2021, 12:42 WIB
Guru Honorer, BSU Susidi Gaji Rp1,8 Juta Kembali Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan
Guru Honorer, BSU Susidi Gaji Rp1,8 Juta Kembali Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan /Info.gtk.kemdikbud.go.id

5. Setelah diperiksa oleh bank penyalur, BSU Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Nantinya pencairan BSU Guru Honorer dapat dilakukan di bank penyalur bantuan dengan membawa dokumen persyaratan, yakni:

1. KTP

2. NPWP

3. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak) yang bisa diunduh di link Kemendikbud.

Itulah informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji guur honorer non-PNS.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah