Info Terbaru Pencairan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag

- 20 Agustus 2021, 12:42 WIB
Guru Honorer, BSU Susidi Gaji Rp1,8 Juta Kembali Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan
Guru Honorer, BSU Susidi Gaji Rp1,8 Juta Kembali Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan /Info.gtk.kemdikbud.go.id

 5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 Mendikbud Nadiem Makarim, menyebut bahwa Pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

 "Untuk guru honorer, tenaga pendidik, dan dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," ucap Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring di youtube Kemdibud RI beberapa waktu lalu.

 Namun Nadiem belum menyebutkan secara pasti kapan BSU guru honorer akan cair. Mendikbud hanya menegaskan, jika anggaran BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah disediakan pemerintah

Cara pengajuan BSU guru honorer non-PNS

1. Buka aplikasi atau situs info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar

3. Unduh/download bukti penerima dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak) kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), dan SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah