September 2021 Insentif Rp300 Ribu Bagi Guru Madrasah non PNS Cair, Cek Syaratnya

- 1 September 2021, 14:15 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, insentif ini bertujuan memotivasi guru madrasah non PNS.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, insentif ini bertujuan memotivasi guru madrasah non PNS. /Foto: kemenag.go.id/

BERITA SUBANG - Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah non PNS yang diberikan pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp300 ribu dengan anggaran mencapai Rp647 miliar dan akan cair mulai September 2021 ini.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, insentif ini bertujuan memotivasi guru madrasah non PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

"Untuk petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata Gus Yaqut seperti dikutip pada laman Kemenag.go.id, Jakarta, Rabu 1 September 2021.

Namun kata Gus Yaqut tidak semua guru madrasah non PNS yang ketiban insentif, karena harus memenuhi kriteria, lalu total kuota yang ada dan telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru di setiap provinsi.

Baca Juga: Buka Link eform.bri.co.id/bpum Panduan Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Program BPUM

Sementara itu Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriteria bagi guru madrasah non PNS yang hendak ikut menerima insentif Rp300 ribu silahkan ikuti persyaratan ini:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x