September 2021 Insentif Rp300 Ribu Bagi Guru Madrasah non PNS Cair, Cek Syaratnya

- 1 September 2021, 14:15 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, insentif ini bertujuan memotivasi guru madrasah non PNS.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, insentif ini bertujuan memotivasi guru madrasah non PNS. /Foto: kemenag.go.id/

Tunjangan ini diprioritaskan untuk guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

Tunjangan insentif ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua dan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Menurut Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non PNS juga paling banyak.

"Untuk tahun 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam yang akan disalurkan kepada guru non PNS pada RA/Madrasah dan berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah