September 2021 Insentif Rp300 Ribu Bagi Guru Madrasah non PNS Cair, Cek Syaratnya

- 1 September 2021, 14:15 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, insentif ini bertujuan memotivasi guru madrasah non PNS.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, insentif ini bertujuan memotivasi guru madrasah non PNS. /Foto: kemenag.go.id/

BERITA SUBANG - Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah non PNS yang diberikan pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp300 ribu dengan anggaran mencapai Rp647 miliar dan akan cair mulai September 2021 ini.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, insentif ini bertujuan memotivasi guru madrasah non PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

"Untuk petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata Gus Yaqut seperti dikutip pada laman Kemenag.go.id, Jakarta, Rabu 1 September 2021.

Namun kata Gus Yaqut tidak semua guru madrasah non PNS yang ketiban insentif, karena harus memenuhi kriteria, lalu total kuota yang ada dan telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru di setiap provinsi.

Baca Juga: Buka Link eform.bri.co.id/bpum Panduan Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Program BPUM

Sementara itu Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriteria bagi guru madrasah non PNS yang hendak ikut menerima insentif Rp300 ribu silahkan ikuti persyaratan ini:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru non PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Tunjangan ini diprioritaskan untuk guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

Tunjangan insentif ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua dan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Menurut Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non PNS juga paling banyak.

"Untuk tahun 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam yang akan disalurkan kepada guru non PNS pada RA/Madrasah dan berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah