September 2021 Insentif Rp300 Ribu Bagi Guru Madrasah non PNS Cair, Cek Syaratnya

- 1 September 2021, 14:15 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, insentif ini bertujuan memotivasi guru madrasah non PNS.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, insentif ini bertujuan memotivasi guru madrasah non PNS. /Foto: kemenag.go.id/

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru non PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah