Perintah Jaksa Agung, Kajati DKI Febrie Ardiansyah Tancap Gas Telisik Kasus Mafia Pelabuhan

- 15 Desember 2021, 13:55 WIB
Kepala Kejati DKI Febrie Ardiansyah
Kepala Kejati DKI Febrie Ardiansyah /Foto: IG @kejati_dkijakarta/

BERITA SUBANG - Tak mau lama sikapi perintah Jaksa Agung Burhanuddin untuk menelisik para Mafia Tanah dan mafia pelabuhan, Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta Febrie Ardiansyah langsung tancap gas menelisik kasus mafia pelabuhan diwilayah hukumnya.

Tak ayal Febrie Ardiansyah pun langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

"Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan berkurangnya Penerimaan Negara dari Pendapatan Devisa Ekspor dan Bea Impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 - 2021," kata Febrie Ardiansyah dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga: Andy Tediarjo Bilang Berkas Juanda Kerap Bolak Balik dari Jaksa ke Penyidik PMJ, Kejati DKI Bantah Baru 1 Kali

Adapun kata dia, dugaan kasus yang akan ditelisik jajaran jaksa dibawah kendalinya ada dugaan penyelewengan anggaran, karena pada tahun 2015 sampai 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk.

"Selanjutnya perusahaan tersebut menyalagunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas Impor dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri," papar dia.

Nah, lanjut Febrie Ardiansyah bahwa dengan kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor.

"Akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud," tuturnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Tersangka Juanda di Kejati DKI Kerap Bolak Balik atau P 19 ke PMJ, Andy Tediarjo: Aneh!

Sehingga lanjut Febrie Ardiansyah memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri.

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin perintahkan jajaran Kepala Kejati dan Kejari untuk membentuk tim khusus
menanggulangi mafia tanah dan mafia pelabuhan, guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum
serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Karena itu Burhanuddin mengatakan dalam keberadaan para mafia tanah dan pelabuhan tersebut sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional, juga rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing, bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah.

“Saya minta Jaksa bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab mengapa praktek para mafia tersebut tumbuh subur sampai saat ini, seakan telah menjadi bagian dari ekosistem dan membuat masyarakat menjadi permisif akan hal tersebut,” ungkap Burhanuddin.

Baca Juga: Kini Giliran Buronan Yakub A Arupalakka di Tangkap Kejati DKI Dalam Korupsi Bank Mandiri Rp120 Milyar

Kata dia, pada pemberantasan mafia pelabuhan yang telah menghambat laju perekonomian, karena menimbulkan biaya berusaha yang tinggi, sehingga menjadikan persaingan usaha tidak sehat dan tidak kompetitif, serta mengakibatkan investor tidak tertarik berinvestasi di Indonesia, ungkap Jaksa Agung.

Untuk itu, dia melihat daerah hukum Kejati Sumatera Selatan memiliki banyak pelabuhan yang rentan dikuasai oleh segelintir oknum, sehingga menghalangi investasi, menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Provinsi Sumatera Selatan.

“Saya minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri segera membentuk Tim Khusus untuk mencermati dan mengawasi pemasukan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan, cukai dan sumber daya alam,” tegasnya.

Baca Juga: Burhanuddin dan Setia Untung Duduk Bareng di Seminar Investasi, Jaksa Agung: Beri Jaminan Hukum Buat Investor

Jaksa Agung RI mengatakan untuk itu, pastikan mafia pelabuhan tak lagi berkutik, dan tunjukan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan bukan hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Perintah Jaksa Agung terkait mafia tanah dan mafia pelabuhan, disampaikan pada saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kejati Sumsel Kejari se Sumsel pada Kamis 25 November 2021.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah