Andy Tediarjo Bilang Berkas Juanda Kerap Bolak Balik dari Jaksa ke Penyidik PMJ, Kejati DKI Bantah Baru 1 Kali

- 15 Desember 2021, 11:31 WIB
Ilustrasi Jaksa menyerahkan berkas acara
Ilustrasi Jaksa menyerahkan berkas acara /Foto: Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI atau Kejati DKI mengatakan bahwa berkas perkara bernomor: 65451X12019/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 10 OKober 2019 atas tersangka Juanda hanya baru sekali dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) atau P 19, atas kasus dugaan tindak pidana pengaduan palsu kepada penguasa sebagaimana Pasal 317 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Ashari Syam saat dikonfirmasi mengatakan terhadap berkas acara (BA) terhadap tersangka Juanda baru sekali dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya, lantaran belum lengkap, sesuai petunjuk jaksa peneliti.

"(Berkas dikembalikan) atau P 19 sebanyak 1x, selanjutnya BA koordinasi dan konsultasi karena masih ada petunjuk awal yang belum di lengkapi oleh penyidik," ucap dia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga: Berkas Perkara Tersangka Juanda di Kejati DKI Kerap Bolak Balik atau P 19 ke PMJ, Andy Tediarjo: Aneh!

Sebelumnya, pihak pelapor dalam kasus ini yakni Andy Tediarjo The mengaku berkas atas tersangka Juanda, kerap bolak balik lebih dari satu kali alias P 19 dari jaksa ke penyidik Polda metro Jaya.

"Oleh kepolisian, berkas perkara telah diserahkan ke Kejati DKI. Namun, pihak Kejati mengembalikan berkas tersebut sampai lima kali," ujar Pieter Ell Kuasa Hukum Andy Tediarjo The, dalam keterangan, Selasa 13 Desember 2021.

Karenanya mereka mempertanyakan, sikap jaksa pada Kejati DKI, hingga berkas sampai lima kali dikembalikan kepada Penyidik Kanit 1 Subdit 4 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saat pengembalian berkas terakhir (ke-5), yang disertai berita acara yang ditandatangani bersama antara Penyidik Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKIJakarta, ada petunjuk kelengkapan berkas (P 19) yakni, menunggu Putusan Pengadilan Negeri Cikarang. Dan ternyata, saat ini putusan kasasinya membebaskan klien kami. Jadi putusan mana lagi yang ditunggu Kejati DKI Jakarta?" ujar Pieter mempertanyakan.

Baca Juga: Kajati Jabar Ade Adhyaksa Dilaporkan Ke Jamwas Terkait Dugaan Kriminalisasi Perkara Andy Tediarjo

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x