Ditutupi Sejak Lama, Kasus Guru Ponpes Cibiru Hamili 14 Santriwati Baru Terekspos

- 9 Desember 2021, 21:42 WIB
Pesantren Madani Boarding School milik Herry  Wirawan di Komplek Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Kamis 9 Desember 2021.
Pesantren Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Komplek Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Kamis 9 Desember 2021. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

Artinya sekitar lima tahun lamanya, ustaz cabul tersebut menjadikan santri yang dia mau sebagai budak seks.

Kasus ini pun baru tercium publik pada akhir-akhir ini, sementara proses beberapa korban yang hamil lalu melahirkan hingga proses penangkapan sama sekali tidak terekspos media.

Baca Juga: Ponpes Cibiru, Bandung yang dikelola Herry Wirawan Ilegal

Ada 14 santriwati menjadi korban kekerasan seksual oleh ustaz yang disebut pembina Pesantren di Bandung.

Ada dua korban bahkan telah melahirkan 8 bayi, sementara korban perkosaan rata-rata gadis berusia 13-16 tahun.

Dari pengakuan terdakwa HW (36), sudah melakukan hal itu sejak 2016.

Dikutip dari Antara, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan, terdakwa melakukan tindakan cabul terhadap anak didiknya.

Aksi terdakwa ini dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan 2021. Dalam melakukan aksi perkosaan dan hubungan intim dengan bujuk rayu ini dilakukan terdakwa di beberapa tempat.

Ada yang dilakukan di lingkungan pesantren, hotel, hingga apartemen milik terdakwa.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 9 Desember 2021: Al Tak Mau Bohong, Irvan Kesal

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah