Ditutupi Sejak Lama, Kasus Guru Ponpes Cibiru Hamili 14 Santriwati Baru Terekspos

- 9 Desember 2021, 21:42 WIB
Pesantren Madani Boarding School milik Herry  Wirawan di Komplek Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Kamis 9 Desember 2021.
Pesantren Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Komplek Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Kamis 9 Desember 2021. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

"Dua di antara telah hamil dan melahirkan 8 bayi. Kayanya ada yang hamil berulang tapi saya belum bisa memastikan," kata dia.

Sementara itu, pihak Kemenag seperti dkutip dari BBC, mengetahui kasus tersebut sejak lama.

Pihak Kemenag mengaku menutup rapat kasus ini lantaran merasa kasihan pada santri.

Kasus ini ternyata sudah dilaporkan pada Mei silam, akan tetapi baru dibuka saat sudah di persidangan.

Lantaran baru tahu, publik tercengang dan menyoroti kasus tersebut, hingga Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan istrinya kaget dan meminta terdakwa dihukum berat.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, mengaku sudah tahu kasus tersebut sejak lama.

Alasan melindungi santriwati korban, sehingga fokus pada proses hukum. Hal itu merupakan kesepakatan bersama lembaga swadaya masyarakat pendampingan perempuan dan pihak kepolisian untuk "menyimpan" kasus ini.

"Kasihan juga santrinya. Waktu itu kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polda, NGO, bersepakat hukum tetap berproses, artinya kiainya tetap diproses, (hukum), korban juga mendapat pendampingan," katanya.***

 

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah