Sebelumnya penyidik KPK pada Sabtu 25 September 2021 dini hari menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam dugaan korupsi, sebagai pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar.
"Terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
Atas dugaan perbuatan Azis Syamsuddin itu, Firli Bahuri menyesalkan tindakan Azis Syamsuddin, mengingat yang bersangkutan merupakan wakil rakyat dan penyelenggara negara yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut dan selayaknya menjadi contoh bagi semua orang.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Diamankan KPK Lantaran Tak Penuhi Panggilan Penyidik
"Untuk darma bakti kita dan karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada ibu pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi," tandas Firli.***