BERITA SUBANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tidak menutup kemungkinan penangkapan Azis Syamsuddin membuka pintu ke anggota Banggar lainnya.
"Saya tidak pernah membatasi. Hal yang paling penting kembali kepada apa arti penyidikan," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 25 September 2021 dini hari.
Menurut Firli, KPK melakukan tindakan penyidik berdasarkan UU dalam rangka mengumpulkan barang bukti dan keterangan, sehingga membuat terangnya perkara dan ditemukan tersangka. "Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti," ungkap Firli.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka suap perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Saat kasus itu bergulir, diketahui Azis tengah menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Sebagai informasi, perkara Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana alokasi khusus tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Azis Syamsuddin diduga menerima fee terkait hal itu yang diterimanya melalui Aliza Gunado.
AKP Robin dan Azis Syamsuddin pun sepakat dengan imbalan Rp2 miliar. Namun realisasinya imbalan itu berkembang, yakni total AKP Robin dan Maskur Husain menerima Rp3.099.887.000 dan USD36.000 dalam beberapa tahap. Uang itu lantas dibagi AKP Robin dan Maskur Husain.
aBaca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK, Kekayaannya Tembus Rp100 M