BERITA SUBANG -Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal itu, KPK akan memanggil Azis Syamsuddin, pada Jumat 24 September 2024.
Seperti Diketahui, Aziz Syamsuddin terseret dalam dakwaan kasus suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Terlepas dari statusnya tersebut, salah satu yang menarik untuk disimak adalah soal harta kekayaannya.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK
Sebagai pejabat publik, kekayaan Aziz Syamsuddin tak luput dari perhatian publik termasuk kewajibannya untuk selalu melaporkan kekayaan itu dalam LHKPN.
Jika melihat harta kekayaannya, Azis memiliki kekayaan lebih dari Rp100 miliar atau tepatnya 100.321.069.365.
Rinciannya, Azis Syamsuddin memiliki harta kekayaan dalam bentuk tanah dan bangunan yang berlokasi I Jakarta Selatan dan Bandar Lampung senilai Rp89.492.201.000.