Setia Untung Timsus Penuntasan HAM Berat Upaya Konkrit Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum

- 22 September 2021, 01:04 WIB
Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Setia Untung Arimuladi memberi arahan pada Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum HAM bagi Jaksa Penuntut Umum.
Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Setia Untung Arimuladi memberi arahan pada Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum HAM bagi Jaksa Penuntut Umum. /Foto: Puspenkum Kejagung/

Baca Juga: Setia Untung Tekankan Bangun WBK WBBM Di Era Digitalisasi Menuju Kejaksaan Modern

Ditekankan Setia Untung untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu, serta kewenangan melekat lainnya seperti yang tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disebutkan, Jaksa Agung sebagai Penyidik Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat.

"Bahkan fungsi penyidikan dalam perkara pelanggaran HAM Berat juga diakui secara universal dan diatur secara tegas dalam Pasal 53 ayat (1) United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma) yang menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM Berat adalah Jaksa, sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh lembaga negara lain, maka Pengadilan berhak untuk menolak kasus tersebut," tuturnya.

Pada prinsipnya ditekankan mantan Kepala Kejati Jawa Barat dan Riau itu menambahkan Kejaksaan adalah salah satu aktor penting dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip HAM dalam proses peradilan juga menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh Kejaksaan, khususnya dalam menjalankan kewenangan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

"Hal ini pada dasarnya sudah disebutkan dalam penjelasan umum UU Nomor 16 Tahun 2004 bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan HAM," kata dia.

Dijelaskannya, dalam Pasal 3 huruf k Peraturan Jaksa Agung No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa sudah mengatur bahwa salah satu kewajiban Jaksa adalah menghormati dan melindungi HAM dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen HAM yang diterima secara universal, selain itu Jaksa juga berfungsi sebagai penyeimbang rasa keadilan di masyarakat, menyeimbangkan doelmatigeheid dan rechmatigeheid.

"Selaras dengan hal yang telah diuraikan, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada Rapat Kerja Kejaksaan Agung pada Desember Tahun 2020 dalam kaitanya dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa Lalu. Presiden menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu," tuturnya.

Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, kata Setia Untung Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020.

Baca Juga: Wujudkan Visi Misi Presiden, Setia Untung: Bangun Zona Integritas Keikhlasan Mudahkan Sebuah Perubahan

Ketua Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM menyampaikan pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x