Setia Untung Timsus Penuntasan HAM Berat Upaya Konkrit Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum

- 22 September 2021, 01:04 WIB
Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Setia Untung Arimuladi memberi arahan pada Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum HAM bagi Jaksa Penuntut Umum.
Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Setia Untung Arimuladi memberi arahan pada Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum HAM bagi Jaksa Penuntut Umum. /Foto: Puspenkum Kejagung/

"Ini juga sebagai bentuk penegasan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia," ungkap dia.

Untuk itu, papar Setia Untung penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, inventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat," terang dia.

Tentunya lanjut dia, dengan tugas dan tanggungjawab tersebut, diperlukan diskusi yang berkelanjutan, penyegaran pengetahuan, keahlian dan keterampilan dalam penyidikan, penuntutan kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat.

"Oleh karena itu saya memandang tepat kerjasama ini dilaksanakan melalui suatu pelatihan yang mengundang para Jaksa Penuntut Umum dan menghadirkan tim serta ahli hukum dan HAM level nasional maupun internasional untuk membahas masalah kerangka penegakan HAM," kata Setia Untung.

Lanjut dia, pelatihan perlindungan dan penegakan HAM selama tiga hari sejak Selasa-Kamis, 21 - 24 September 2021 ada empat cakupan yakni, Pertama, HAM Dalam Konsep, Sejarah, dan Pengaturan.

Kedua, Peran Penuntut Umum dalam Menegakkan dan Melindungi HAM dalam Negara Hukum: Penerapan Prinsip Fair Trial. Ketiga, Hak Atas Kebebasan Berekpresi (Freedom of Ekspression), dan Keempat, Perlindungan dan Pemulihan (hak-hak) korban tindak pidana.

Karennya dia berharap melalui pelatihan ini dapat memberikan pengetahuan dan menambah khasanah bagi para Jaksa Penuntut Umum terkait dengan perkembangan penerapan prinsip-prinsip dan kerangka HAM.

"Baik itu dalam sistem hukum nasional maupun konteks internasional, yang pada akhirnya dapat dipergunakan oleh para Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait peradilan pidana pada umumnya dan peradilan HAM pada khususnya," harap dia.

Hal itu juga kata Dia sekaligus menjaga dan melindungi HAM di Indonesia serta menyeimbangkan rasa keadilan di masyarakat, sangat diharapkan dukungan berbagai elemen, pasalnya dalam penanganan HAM bukan hal yang mudah, sehingga diperlukan dukungan bukan saja dari anggota tim, melainkan juga dari seluruh pihak termasuk dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University dan melalui berbagai pelatihan dan/atau workshop maupun bentuk kegiatan lainnya yang menunjang kinerja Kejaksaan.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x