KPK Tanggapi Remisi 214 Napi Koruptor

- 22 Agustus 2021, 14:54 WIB
   KPK Tanggapi Remisi 214 Napi Koruptor
KPK Tanggapi Remisi 214 Napi Koruptor /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah//

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tanggapan soal kebijakan remisi terhadap 214 napi koruptor dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Sabtu 21 Agustus 2021.

Menurut Ali Fikri, dalam menangani perkara korupsi, komisi antirasuah hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum.

Baca Juga: KPK Siapkan Jerat 12 Tahun Penjara Bagi Oknum yang Halangi Pencarian Harun Masiku

Hanya saja, kata Ali Fikri, korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Karena itu, selain hukuman pidana pokok, KPK fokus pada upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.

"KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum," kata Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, hal itu pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang. Agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga secara simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkum HAM Soal Keringanan Hukuman Djoko Tjandra

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x